Beranda » Emiten » PSAK 15 Investasi dan Entitas Asosiasi : Contoh Kasus LPPF dan NOBU
PSAK 15 Entitas Asosiasi, Investasi Keuangan, Ventura Bersama, dan Anak Perusahaan

PSAK 15 Investasi dan Entitas Asosiasi : Contoh Kasus LPPF dan NOBU

Tulisan kali ini tentang PSAK 15 Entitas Asosiasi dan Investasi Keuangan. LPPF baru saja membeli 16.4% saham NOBU. Bagaimana cara pengakuannya?

Hari ini PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) rilis Keterbukaan Informasi Emiten. Ada dua hal besar yang penting :

  1. LPPF mengganti bidang usaha menjadi Investment Company.
  2. Emiten LPPF membeli saham PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) sebesar Rp 549.46 miliar atau 16.4% kepemilikan.

Ada pro dan kontra tentang aksi korporasi ini. Lebih banyak yang negatif sih. 😐 Komentar pedas keluar dari banyak orang, misalnya :

  • Kondisi lagi sulit sampe utang 2T, tapi kok malah beli perusahaan afiliasi?
  • Tahun ini absen dividen, tapi buang-buang duit.
  • Klaim pengetatan budget, opex turun 53%, tapi keluar duit 550M buat beli bank, jauh banget lagi bidang usahanya sama toko baju.
  • Udah sunset ya bisnis jualan baju, kok jadi investasi bank?
  • Akrobat Lippo lagi nih, Lippo Way.
  • Ngapain LPPF beli mahal NOBU valuasi saham PBV 2.2x?
  • Dan lain-lain.

Ah, tapi saya tidak mau bahas itu. Saya serahkan masing-masing saja menilai apakah aksi korporasi tersebut berdampak positif atau negatif. Akrobat Lippo Way lagi atau tidak.


Gara-gara aksi korporasi LPPF, saya jadi terpikir untuk menulis hal yang lain. Yang mau saya bahas adalah tentang bagaimana pencatatan Entitas Asosiasi dan Investasi Keuangan di Laporan Keuangan. Tulisan kali ini terkait PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi.

PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi

Dari gambar di atas, sangat jelas perbedaan masing-masing pengakuan dan pembukuannya.

  1. Jika emiten memiliki kurang dari 20% kepemilikan saham dan pengaruh tidak signifikan, maka termasuk Instrumen Keuangan atau Investasi Keuangan. Pada Laporan Keuangan pembukuannya menggunakan nilai wajar FVPL (Fair Value through Profit or Loss) atau Available For Sale (AFS).
  2. Jika emiten memiliki pengaruh signifikan tapi kepemilikan sahamnya antara 20-50% maka termasuk entitas asosiasi. Pengakuan menggunakan Metode Ekuitas.
  3. Jika Pengendalian Bersama, maka pengakuannya bisa menggunakan Metode Ekuitas atau bisa juga konsolidasi proporsional.
  4. Yang terakhir, emiten memiliki lebih dari 50% saham, maka termasuk pengendali. Laporan Keuangan anak konsolidasi dengan induk.

Untuk lebih jelas, anda bisa buka langsung slide PSAK 15 dari Dwi Martani.

Apa Itu Entitas Asosiasi?

Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, di mana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak atau pun bagian partisipasi dalam ventura ventura bersama. Dari keterangan sebelumnya, kepemilikannya antara 20-50%.

Entitas asosiasi dicatat di Laporan Keuangan dengan menggunakan metode ekuitas.

Contoh Entitas Asosiasi

Sebagai contoh, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memiliki 25% saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE). Karena hanya 25% maka bukan termasuk entitas anak dan tidak dikonsolidasikan. Tapi porsi kepemilikannya cukup besar dan dianggap memiliki pengaruh yang signifikan, maka diakui sebagai perusahaan asosiasi. Pembukuannya menggunakan metode ekuitas. Berikut contohnya.


Suka artikel ini? Masukkan email untuk mendapatkan artikel terbaru via email. NO SPAM.


Investasi Keuangan

Pada slide pertama anda dapat lihat, investasi keuangan adalah jika kepemilikan kurang dari 20% dan pengaruhnya tidak signifikan. Pengakuannya dengan cara FVPL (Fair Value through Profit or Loss). Jadi tiap periode, investasi keuangan tersebut dihitung nilai wajarnya dan selisihnya masuk ke dalam Laporan Laba Rugi.

Berikut contoh Investasi Keuangan Harum Energy Tbk (HRUM)

Investasi LPPF Pada NOBU

Nah, investasi LPPF pada NOBU nantinya termasuk yang mana? Karena kepemilikannya 16,4% atau kurang dari 20%, seharusnya bukan entitasi asosiasi melainkan investasi pada perusahaan lain. Pembukuannya menggunakan metode nilai wajar atau fair value.

Jika investasi emiten tersebut pada perusahaan yang listing, maka biasanya nilai wajarnya menggunakan harga pasar terakhir. Pada Laporan Keuangan, seharusnya pencatatannya sama seperti HRUM. NOBU akan masuk ke dalam investasi keuangan LPPF, pembukuannya menggunakan FVPL, dan selisih nilai wajar tiap periode akan masuk ke dalam Laporan Laba Rugi.

Tapi jika LPPF klaim punya pengaruh signifikan terhadap NOBU, maka bisa saja NOBU menjadi entitas asosiasi LPPF dan pengakuannya bukan menggunakan FVPL, melainkan metode ekuitas.

Ada beberapa contoh lain, perusahaan saat ini yang memiliki investasi di perusahaan terbuka lainnya dan mencatat pembukuannya menggunakan metode nilai wajar. Misalnya saja PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (KREN) dan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI). Jika anda berminat, bisa cek LK dua emiten tersebut, mereka saling memiliki saham satu sama lain. Karena keduanya mencatat Investasi Keuangan dan harga saham keduanya “digoreng”, maka tiap tahun mereka saling mencatat laba atas investasi tersebut, nilai investasi masing-masing naik, dan ekuitas tentunya juga naik.

5 komentar untuk “PSAK 15 Investasi dan Entitas Asosiasi : Contoh Kasus LPPF dan NOBU”

  1. Kalo kita ingin invest jangka panjang di perusahaan yg sering melakukan Right issue untuk berhutang apakah masih bagus? Misal dalam 8 tahun sudah 2 kali . Dilusi maksimal itu gimana menurut anda?

Ada komen, dude?

Scroll to Top