Harga teoretis saham adalah salah satu yang sering kali kita lupakan dan ketika terjadi, banyak yang mendadak pusing dan demam.
Sebelumnya saya telah membuat artikel khusus tentang berbagai jenis aksi korporasi dan dampaknya terutama terhadap perubahan struktur permodalan, Neraca, dan Laporan Laba Rugi pada Laporan Keuangan emiten. Anda bisa baca artikel Aksi Korporasi Yang Mempengaruhi Struktur Permodalan Emiten.
Kali ini kita akan fokus membahas tentang dampak tindakan korporasi terhadap harga saham. Simak dude!
Apa Itu Harga Teoretis Saham
Definisi menurut Surat Keputusan Direksi BEI (pdf) :
Harga Teoretis adalah nilai yang dihitung dan ditetapkan oleh Bursa berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha atau peleburan usaha Perusahaan Tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam banyak kasus, adanya aksi korporasi menyebabkan ada lebih dari satu harga untuk emiten yang sama, sehingga harus ada penyesuaian agar setiap lembar saham memiliki satu harga yang sama dan sesuai dengan nilai semula.
Sedikit OOT, Harga Teoretis kadang ditulis Harga Teoritis. Bentuk bakunya yang benar teoretis, kak dude. Saya singgung, soalnya bahkan di situs BEI pun kadang menggunakan teoritis, jadi kalau anda mau cari di situs BEI, gak nemu “teoretis” bisa coba “teoritis”. #GrammarBunny
Cara Menghitung Harga Teoretis
Seperti telah saya singgung, aksi korporasi menyebabkan ada lebih dari satu harga untuk emiten yang sama. Oleh sebab itu, maka kita harus sesuaikan agar setiap lembar saham memiliki satu harga yang sama dan sesuai dengan nilai semula.
Cara menghitung Harga Teoretis sama seperti menghitung nilai rata-rata yang kita pelajari di sekolah. Berikut formulanya secara umum.
Harga Teoretis = ((Harga Penutupan * Lembar Saham Lama) + (Harga Pelaksanaan * Lembar Saham Baru)) : Total Saham
Contoh HT Saham
Contoh yang mudah kita mengerti. Ketika stock split 1 : 2, lembar saham menjadi dua kali lipat, maka harga pasar terakhir harus disesuaikan menggunakan Harga Teoretis (HT) dengan cara menurunkan jadi separuh harga sebelumnya (Saham Lama * Harga Lama = (Saham Lama * 2) * (Harga Lama / 2)), jika tidak market capitalization akan meningkat dua kali lipat. Atau lebih konyolnya, pemegang saham lama langsung cuan 100% pasca stock split. Contoh kasus stock split bisa anda simak pada artikel Stock Split : Pengertian dan Dampaknya Terhadap Harga Saham.
Beberapa contoh lainnya akan saya coba bahas sebagai berikut.
Harga Teoretis ACST Akibat Rights Issue
Bulan Agustus 2020 lalu, PT Acset Indonesia Tbk (ACST) melakukan Corporate Action Rights Issue dengan ratio 10000 : 81788. Harga penawaran RI 262, sedangkan harga pasar terakhir 510. Karena ada dua harga berbeda, maka harus ada penyesuaian. Cara menghitung HT sama seperti menghitung nilai rata-rata. Anda bisa lihat pada gambar berikut detilnya. Alhasil, tidak sedikit waktu itu pemegang saham ACST yang bingung… “Kemaren 510, kok tiba-tiba hari ini jadi 290?” Sekarang kita tahu jawabannya, karena ada penyesuaian HT kak dude.
Suka artikel ini? Masukkan email untuk mendapatkan artikel terbaru via email. NO SPAM.
Harga Teoretis BEKS Akibat Rights Issue
Sama seperti ACST, baru saja PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) melakukan aksi korporasi Rights Issue setelah sebelumnya melakukan tindakan korporasi Reverse Stock Split.
Berikut ini HT saham BEKS pasca RI. Terlihat HT menjadi 76, jauh lebih rendah dari harga penutupan sebelumnya 326.
Merger BRIS
Tentang merger BRIS lebih detil, bisa anda baca artikel Merger BRIS : Berapa Nilai Wajar BRIS?
Satu pertanyaan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan : Apakah pada saat PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) atau Bank Syariah Indonesia merger 1 Februari 2021 nanti, harga pembukaan saham akan menggunakan Harga Teoretis? Mengingat harga wajar saat akuisisi dan harga Tender Offer BRIS adalah 781 sedangkan harga pasar BRIS saat saya ketik tulisan ini adalah 3820.
Jika kita mau menghitung HT BRIS, maka :
Harga Pasar Saham : 3820
Lembar Saham Lama : 9.716.113.498
Harga Saham Baru : 781
Lembar Saham Baru : 31.130.700.245
Harga Teoretis BRIS = ((Harga Pasar Saham * Lembar Saham Lama) + (Harga Saham Baru * Lembar Saham Baru)) : Total Saham
= ((3820 * 9.716.113.498) + (781 * 31.130.700.245)) : 40.846.813.743
=1504
Tapi apa benar, tanggal 1 Februari 2021 nanti, BRIS akan dibuka dengan harga HT 1504?
Merujuk ke Pedoman Perdagangan BEI, tindakan korporasi Merger tidak ada perhitungan Harga Teoretis. Jenis aksi korporasi yang menyebabkan perhitungan HT hanya : Dividen Saham, HMETD, Saham Bonus, Stock Split, Reverse Stock Split. Sedangkan yang tidak menghitung HT adalah Dividen Tunai, Dividen Interim, dan Merger.
Saya sudah coba mencari contoh kasus merger emiten Indonesia sebelumnya, apakah ada HT atau tidak. Saya coba misalnya mencari kasus merger PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan PT Bank Nusa Parahyangan Tbk (BBNP) dan juga akuisisi PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) oleh PT Semen Indonesia Tbk (SMGR). Namun saya tidak menemukan ada HT saat itu.
Jadi sejauh ini, sepertinya kesimpulannya adalah tidak ada penyesuaian Harga Teoretis untuk tindakan korporasi merger.
Demikian kak dude, semoga bermanfaat. Saya bisa saja salah, kalo ada koreksi silakan. Menurut anda, apakah pasca merger BRIS akan menggunakan Harga Teoretis atau tidak?
Salam cuan… jangan lupa protokol kesehatan :D