Beranda » Investasi Saham » Laporan Penggunaan Dana IPO: Emang Boleh Pinjem Dulu Seratus?
POJK Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Laporan Penggunaan Dana IPO: Emang Boleh Pinjem Dulu Seratus?

Artikel kali ini membahas tentang Laporan Penggunaan Dana IPO. Yuk simak, dude!

Minggu lalu, di grup saham tempat saya ngejunk ada yang nyeletuk, “AVIA bisa buyback saham sampai 1T karena duit IPO-nya masih banyak,” Lho, sebentar….

Apa boleh emiten pake dana Penawaran Umum seperti IPO atau RI melenceng dari rencana awal yang tertulis di prospektus? Harusnya ngga boleh dong, bener gak dude?

Tapi kalo pinjem dulu seratus, bisa kali? Kan, bisa aja rekeningnya tercampur, manajemen bisa aja minjem bentar duitnya untuk keperluan lain, balikinnya kapan-kapan. Apa bisa begini?

Laporan Penggunaan Dana IPO Diatur POJK

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kita bisa membaca Peraturan OJK terkait, yaitu POJK 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK tersebut mengatur banyak hal terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana IPO (Initial Public Offering), termasuk dana RI (Rights Issue) dan juga berlaku untuk Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.

Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan keterbukaan oleh emiten atau perusahaan publik dan memberikan perlindungan kepada pemodal (termasuk kita para ritel tentunya) atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

POJK 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum mengatur antara lain :

  1. Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil penawaran Umum telah habis terpakai. Hal ini juga berlaku untuk efek yang bersifat utang atau sukuk.
  2. Emiten wajib lapor secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
  3. Perusahaan Terbuka juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Penempatan Dana Hasil Penawaran Umum Yang Belum Direalisasikan

Untuk menjawab pertanyaan, apa bisa “pinjem dulu seratus”? Jawabannya tidak bisa. Karena rekening dana tersebut wajib terpisah. Mari kita lihat pasal 13 dan 14.

Bagian Ketiga
Penempatan Dana Hasil Penawaran Umum Yang Belum Direalisasikan

Pasal 13

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, Emiten wajib:

a. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;

b. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;

c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan

d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Pasal 14

(1) Penempatan dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a wajib dilakukan atas nama Emiten.
(2) Dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Perubahan Atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Apa boleh tiba-tiba ada perubahaan pemakaian dana IPO atau RI? Tidak boleh sembarangan, harus melalui persetujuan pemegang saham yaitu via RUPSLB. Pasal 9 mengatur hal ini.

Pasal 9

Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum saham wajib:

  1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
  2. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.

Dana harus digunakan sesuai dengan rencana awal di prospektus. Jika ada perubahan, maka harus disahkan melalui RUPS. Contohnya PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) yang tahun lalu pernah mengadakan RUPSLB yang agendanya adalah tentang perubahan penggunaan dana IPO.

Buyback AVIA

Kembali ke PT Avia Avian, Tbk (AVIA). Lalu dari mana kita tahu AVIA ngga pake duit IPO untuk melakukan aksi korporasi buyback yang katanya bisa sampe 1T sekarang ini?

Seperti telah kita baca, emiten wajib lapor setiap 6 bulan. Laporan ini bisa kita lihat di halaman Keterbukaan Informasi Emiten di situs idx.co.id. Berikut ini informasi terakhir laporan penggunaan dana IPO AVIA.

    Seperti dapat kita lihat, memang masih ada dana IPO yang belum terealisasi. Di sana juga AVIA menjelaskan di mana dana IPO yang belum terpakai mereka tempatkan. Jika anda cek, emiten lain juga melakukan hal yang sama, anda bisa coba cari infonya di situs idx.co.id.

    Maka jelas, dana untuk pembelian saham kembali AVIA, bukanlah dari dana IPO. Lantas dari mana?

    Jika kita melihat Laporan Keuangan AVIA, khususnya Laporan Arus Kas, maka kita bisa lihat Free Cash Flow AVIA seharusnya memang cukup untuk membiayai aksi buyback sampai dengan 1T. Manajemen juga mengatakan hal yang sama sewaktu ada yang bertanya di RUPSLB bahwa dana buyback berasal dari dana operasional.


    Demikian, dude. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang bingung tentang laporan penggunaan dana IPO. Ada POJK yang mengatur dan mengikat emiten agar penggunaannya sesuai peruntukannya dengan rencana awal di prospektus. Rekeningnya juga terpisah, sehingga ga bisa “pinjam dulu seratus” atau tercampur dengan kebutuhan lain.

    2 komentar untuk “Laporan Penggunaan Dana IPO: Emang Boleh Pinjem Dulu Seratus?”

    1. Orang biasa : “Biar silaturahmi tidak terputus, pinjam dulu seratus”
      Avian: “Biar silaturahmi tidak buyar, pinjam dulu semilyar”

    Ada komen, dude?

    Scroll to Top